Pengemudi Ojol Dibegal di Bekasi: 3 Pelaku Berhasil Ditangkap oleh Polisi

Pengemudi
ilustrasi begal

BEKASI, Nyaringindonesia.comPolres Metro Bekasi telah berhasil mengungkap kasus pembegalan yang menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Bekasi. Insiden tragis ini terjadi pada tanggal 2 Oktober 2023, sekitar pukul 00.30 WIB, di mana seorang pengemudi ojol berinisial SU (41) menjadi korban.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul, memberikan keterangan mengenai insiden tersebut pada hari Senin (16/10/2023). Menurutnya, ketiga pelaku pembegalan ini terlibat dalam aksi kejahatan tersebut, masing-masing dengan peran tersendiri.

Hotma menjelaskan bahwa satu dari tiga pelaku memesan jasa ojol melalui aplikasi, sementara dua pelaku lainnya sudah berada di lokasi tujuan dengan senjata tajam. Mereka telah merencanakan tindakan kriminal ini dengan cermat.

Awal mula kejadian bermula ketika salah satu dari pelaku memesan ojol SU melalui aplikasi.

“Awal mula kejadian pada saat korban telah selesai mengantar penumpang di depan RS Tarumajaya, selanjutnya korban mendapatkan orderan penumpang kembali di sekitar TKP,” jelas Hotma.

Ketika SU tiba di Jalan Kampung Bojong Jaya RT 02/04, Desa Samudrajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dia dihadang oleh dua pelaku lainnya yang sudah menunggu di lokasi.

Mereka mengancam korban dengan senjata tajam, berupa golok dan badik, dan meminta sepeda motor, ponsel, serta dompetnya.

Para pelaku tidak berhenti sampai di situ. Mereka membungkam mulut korban dengan lakban dan memerintahkan SU untuk turun dari motor dan duduk di tanah. Tangan dan mulut korban diikat dengan kuat menggunakan lakban.

Peristiwa ini berakhir ketika seorang saksi bernama NA datang dan menolong SU. Setelah berhasil melarikan diri dari pelaku, SU segera melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsek Tarumajaya.

Dalam kejadian ini, SU mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta. Pihak kepolisian berhasil mengungkap identitas ketiga pelaku ini.

Mereka sekarang dihadapkan pada proses hukum dan akan menghadapi ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara sesuai Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindakan pencurian dengan kekerasan.

Kepolisian berharap bahwa penangkapan ini akan memberikan rasa keadilan kepada korban dan menjadi contoh bagi potensial pelaku tindakan kejahatan bahwa tindakan kriminal akan mendapatkan konsekuensi sesuai hukum.

Berita Utama