Penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Bandung Mencapai 2.813 Buah

Alat Peraga Kampanye
Sejumlah Satpol PP saat menertibkan APK Kampanye

BANDUNG, Nyaringindonesia.com – Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di Kota Bandung menyebabkan pemandangan kota menjadi kurang estetik dan bahkan mengancam keselamatan warga.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menurunkan sedikitnya 2.813 APK yang melanggar aturan dalam periode 1 Desember 2023 hingga 22 Januari 2024.

Dalam koordinasinya dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satpol PP fokus pada penurunan APK di kawasan khusus dan APK yang dapat membahayakan masyarakat.

Kawasan khusus tersebut termasuk Jalan Asia Afrika, Jalan Tamansari, Jalan Siliwangi, Jalen R.A.A Wiranatakusuma, Jalan Pajajaran, Jalan Wastukancana, Jalan Aceh, Jalan Pahlawan, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Supratman, dan Jalan Diponegoro.

Yayan menyoroti pentingnya para peserta pemilu memperhatikan aspek keselamatan masyarakat umum dan mematuhi aturan terkait pemasangan APK di Kota Bandung.

Dia juga meminta para peserta pemilu untuk mengedukasi tim pemenangan kampanye atau pihak ketiga yang bertanggung jawab atas pemasangan APK, agar memasangnya dengan hati-hati dan memilih lokasi yang tidak melanggar aturan.

“Dalam pemasangan APK, mohon untuk hati-hati karena intensitas curah hujan di Kota Bandung sedang tinggi. Jika dipasang sembarangan dan mengenai orang lain, ini dapat membahayakan pengguna jalan,” tegasnya.

Tindakan penurunan APK oleh Satpol PP Kota Bandung merupakan upaya untuk menjaga ketertiban dan keselamatan warga serta menjaga tata kota agar tetap nyaman dan estetik.

Berita Utama