CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Nurintan M. N. O. Sirait, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat menentukan berapa orang yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemotongan dana pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) milik mahasiswa STIKes Budi Luhur.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ia menuturkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung, sehingga belum memungkinkan untuk mengungkap jumlah pihak yang akan dikenai status tersangka.
“Jumlahnya belum bisa dipastikan, karena penyidik masih bekerja. Mohon menunggu,” ujar Nurintan kepada awak media di AWC, Selasa (09/12/25).
Nurintan juga mengungkapkan bahwa penggeledahan yang dilakukan sebelumnya berlangsung hingga larut malam, dan saat ini penyidik tengah memverifikasi potensi kerugian keuangan negara.
“Penggeledahan dilakukan sampai malam hari, rekan-rekan penyidik terus melakukan pendalaman. Harapannya, dalam waktu dekat kami dapat menetapkan tersangka,” katanya.
Ia menambahkan bahwa selain rangkaian penggeledahan, tim juga sedang menghitung nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan pemotongan dana tersebut.
“Tim penyidik sedang menaksir besaran kerugian negara akibat dugaan praktik pemotongan ini,” jelasnya.