Search
Close this search box.

Peran dan Tanggung Jawab Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilu 2024

PPS
ilustrasi tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024

Nyaringindonesia.com – Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjadi komponen krusial dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sebagai bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota, PPS memiliki peran penting dalam mengorganisir Pemilu di tingkat Kelurahan/desa.

Pembentukan PPS dilakukan paling lambat enam bulan sebelum pemungutan suara dan dibubarkan maksimal dua bulan setelahnya.

Berikut adalah pemahaman mengenai peran, tugas, dan wewenang PPS berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

 

Tugas PPS dalam Pemilu 2024:

1. Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara: PPS bertanggung jawab mengumumkan daftar pemilih sementara.
2. Menerima Masukan dari Masyarakat: Menerima masukan dari masyarakat terkait daftar pemilih sementara.
3. Perbaikan dan Pengumuman Hasil Perbaikan: Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
4. Pengumuman Daftar Pemilih Tetap: Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkannya kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK).
5. Pelaksanaan Tahapan Pemilu: Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.
6. Pengumpulan Hasil Penghitungan Suara: Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerjanya.
7. Pelaporan Hasil Penghitungan Suara: Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
8. Evaluasi dan Pelaporan Tahapan Pemilu: Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
9. Sosialisasi Pemilu: Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan tugas terkait kepada masyarakat.
10. Tugas Lain yang Diberikan: Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Tugas Tambahan: Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang PPS dalam Pemilu 2024:

1. Pembentukan KPPS: PPS berwenang membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
2. Pengangkatan Pantarlih: PPS memiliki wewenang mengangkat Pantarlih.
3. Penetapan Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara: PPS menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap.
4. Pelaksanaan Wewenang Lain: Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
5. Pelaksanaan Wewenang Tambahan: Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, PPS berkewajiban membantu KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK dalam pemutakhiran data pemilih serta menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara hingga disegel.

PPS menjadi tulang punggung penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa, memastikan proses berjalan transparan dan demokratis.

Demikianlah gambaran mengenai peran dan tanggung jawab PPS dalam Pemilu 2024. Sebagai elemen terdepan, PPS memiliki peran strategis dalam menjaga integritas dan suksesnya penyelenggaraan Pemilu.

Editor : Bang Kaka

# # # #

Berita Utama