Nyaringindonesia.com – Pada Pemilu 2024, petugas KPPS di TPS memiliki tanggung jawab untuk mengetahui panduan perbedaan surat suara sah dan tidak sah. Berikut adalah kriteria surat suara sah dan tidak sah dalam pemungutan suara Pemilu 2024:
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kriteria Surat Suara Sah
1. Surat suara presiden dan wakil presiden yang dicoblos pada satu kolom pasangan calon dengan nomor urut, foto, atau nama pasangan calon yang berhalangan tetap atau dibatalkan sebagai pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dianggap sah.
2. Surat suara yang dicoblos pada nomor urut calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi nama calon tidak dicantumkan dalam surat suara, dianggap sah dan menjadi suara sah partai politik.
3. Surat suara yang dicoblos pada nomor urut dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi nama calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon (sesuai pengumuman KPPS), dianggap sah dan menjadi suara sah partai politik.
4. Surat suara yang dicoblos pada partai politik yang tidak memiliki calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dianggap sah dan menjadi suara sah partai politik.
5. Ditandatangani oleh Ketua KPPS.
6. Diberi tanda coblos pada nomor urut, foto, atau nama satu pasangan calon dalam surat suara.
7. Tanda coblos lebih dari satu kali pada satu kolom pasangan calon, dengan nomor urut, nama, dan foto pasangan calon, dianggap sah untuk pasangan calon tersebut.
8. Tanda coblos tepat pada garis satu kolom pasangan calon dengan nomor urut, nama, dan foto pasangan calon, dianggap sah untuk pasangan calon tersebut.
9. Tanda coblos pada satu kolom pasangan calon yang tembus secara garis lurus, tidak mengenai kolom pasangan calon lain, dianggap sah.
Kriteria Surat Suara Tidak Sah
1. Surat suara anggota DPD yang memuat nomor urut calon, nama, dan foto calon, tetapi nama atau foto calon tersebut tidak dicantumkan dalam surat suara, dianggap tidak sah untuk calon anggota DPD tersebut.
2. Surat suara anggota DPD yang memuat nomor urut calon, nama, dan foto calon, tetapi nama calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon (sesuai pengumuman KPPS), dianggap tidak sah untuk calon anggota DPD tersebut.
3. Surat suara yang terdapat tulisan atau catatan lain, dianggap tidak sah.
4. Surat suara yang dicoblos tanpa menggunakan alat coblos, dianggap tidak sah.
5. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.