JAKARTA, Nyaringindonesia.com – Perhitungan suara atau real count Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diumumkan melalui situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) per Kamis (16/2/2024) sudah mencapai 39,33 persen.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Berdasarkan data pemilu2024.kpu.go.id, hasil perhitungan suara yang masuk mencapai 20.835.689 suara.
Pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02, Prabowo-Gibran, unggul sebanyak 11.662.413 suara atau 55,97 persen. Sementara pasangan nomor urut 1, Anies-Imin, memperoleh 5.118.083 suara atau 24,56 persen.
Di posisi terakhir, pasangan nomor urut 3, Ganjar-Mahfud, dengan perolehan 4.055.193 suara atau 19,46 persen.
Berikut ini hasil perhitungan suara atau real count KPU pada pukul 06.00 WIB di seluruh provinsi dan luar negeri:
 1. Aceh
– Anies-Imin: 211.771
– Prabowo-Gibran: 59.488
– Ganjar-Mahfud: 8.704
2. Bali
– Anies-Imin: 13.685
– Prabowo-Gibran: 171.220
– Ganjar-Mahfud: 150.406
3. Banten
– Anies-Imin: 337.138
– Prabowo-Gibran: 521.904
– Ganjar-Mahfud: 110.543
4. Bengkulu
– Anies-Imin: 30.762
– Prabowo-Gibran: 108.638
– Ganjar-Mahfud: 18.597
5. Daerah Istimewa Yogyakarta
– Anies-Imin: 71.386
– Prabowo-Gibran: 158.773
– Ganjar-Mahfud: 99.499
6. DKI Jakarta
– Anies-Imin: 380.166
– Prabowo-Gibran: 405.952
– Ganjar-Mahfud: 189.292
7. Gorontalo
– Anies-Imin: 13.817
– Prabowo-Gibran: 31.960
– Ganjar-Mahfud: 2.013
8. Jambi
– Anies-Imin: 55.338
– Prabowo-Gibran: 140.782
– Ganjar-Mahfud: 25.234
9. Jawa Barat
– Anies-Imin: 1.233.070
– Prabowo-Gibran: 2.197.007
– Ganjar-Mahfud: 430.373
10. Jawa Tengah
– Anies-Imin: 618.985
– Prabowo-Gibran: 2.510.604
– Ganjar-Mahfud: 4301.633.574
Demikian hasil perhitungan suara Pilpres 2024 yang telah mencapai 39,33 persen. Harapannya, hasil ini dapat memberikan gambaran perkembangan perolehan suara di tingkat nasional.
Namun, perlu diingat bahwa hasil ini belum bersifat resmi, dan KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang hingga Rabu (20/3/2024).
Penetapan hasil Pemilu akan dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).