Perpanjangan SIM Tidak Mahal, Berikut Besarannya

Perpanjangan SIM

NyaringIndonesia.com – Siapa bilang biaya perpanjangan SIM mahal. Biaya resmi perpanjangan untuk SIM A dan C yang masa berlakunya 5 tahun engga sampe Rp 100 Ribu.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Aturan tanggal masa akhir berlaku SIM, biasanya disesuaikan tanggal kelahiran pemegangnya. Namun, aturan baru sekarang tidak lagi seperti itu. Masa berlaku SIM adalah lima tahun setelah tanggal penerbitan.

Baiknya, perpanjangan masa berlaku SIM sendiri harus dilakukan sebelum masa berlaku habis, sebab jika terlewat satu hari saja maka pemilik SIM tidak bisa melakukan perpanjangan dan harus membuat SIM baru.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016, huruf BBB poin 3.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya tidak dapat diperpanjang, walaupun hanya lewat satu hari setelah masa berlakunya habis.

Dan SIM yang sudah lewat masa berlakunya bisa dikenakan sanksi tilang saat terjaring razia.

Hal ini sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (UU LLAJ).

Jika melanggar, pemilik SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Mengenai biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM, sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021.

Untuk diketahui, perpanjang masa berlaku SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp 75.000. Ditambah, biaya lainnya seperti cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Berita Utama