PKS Kritik Kebijakan Kaku Pemerintah Terkait Netralitas ASN di Media Sosial

PKS
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera

JAKARTA, Nyaringindonesia.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengungkapkan kritik terhadap kebijakan pemerintah yang melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk menyukai, membagikan, dan mengomentari unggahan media sosial peserta pemilu. Menurut PKS, aturan tersebut dianggap kaku dan kurang mempertimbangkan sisi kemanusiaan dari ASN.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, mengatakan bahwa meskipun niatnya baik, aturan ini terlalu kaku. Ia menekankan bahwa ASN juga manusia yang memiliki perasaan dan pemikiran. Menurutnya, jika hanya sekadar menyukai postingan di media sosial, hal tersebut seharusnya tidak menjadi masalah. Yang perlu diawasi adalah ketika ASN aktif terlibat dalam kampanye.

Mardani mengingatkan bahwa saat ini sudah ada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) yang bertugas mengawasi tindakan ASN. Baginya, yang seharusnya diawasi lebih ketat adalah para kepala daerah dan pejabat lain yang memiliki kekuasaan besar.

“Ada KASN, Komite Aparatur Sipil Negara yang menjaga profesionalitas dan integritas mereka. Jangan malah mereka (ASN) diawasi. Yang perlu diawasi adalah Kepala Daerah dan para pejabat yang memiliki otoritas untuk menekan,” ujar Mardani.

Sebagai informasi, aturan terkait netralitas ASN menjelang Pemilu 2024 telah diatur secara mendetail, termasuk dalam penggunaan media sosial. ASN dilarang untuk membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, atau bergabung dalam grup/akun yang terkait dengan peserta pemilu. Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh lima pimpinan kementerian/lembaga terkait.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan lainnya. Meskipun muncul kritik dari sejumlah pihak, pemerintah berpendapat bahwa aturan ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Berita Utama