Search
Close this search box.

PLN Menetapkan Tarif Listrik Tetap per 1 Februari 2024: Mendorong Daya Saing dan Pertumbuhan Ekonomi

PLN
PLN Menetapkan Tarif Listrik Tetap per 1 Februari 2024 Mendorong Daya Saing dan Pertumbuhan Ekonomi

Nyaringindonesia.com – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah mengumumkan penetapan tarif listrik yang akan berlaku mulai 1 Februari 2024.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Tarif tersebut akan mengikuti tarif listrik triwulan I pada Januari-Maret 2024, tanpa mengalami kenaikan dibandingkan dengan triwulan IV pada Oktober-Desember 2023.

Keputusan ini berlaku untuk semua golongan pelanggan, termasuk 13 pelanggan nonsubsidi dan 25 golongan pelanggan bersubsidi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P Hutajulu menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan faktor daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, dan menjaga tingkat inflasi agar tetap terkendali.

“Tetap” adalah kata kunci yang ditekankan oleh Jisman, yang menegaskan bahwa tarif listrik pada periode Januari-Maret 2024, termasuk per 1 Februari 2024, tidak akan mengalami perubahan. Hal ini merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian kepada konsumen.

Penetapan tarif listrik PLN didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Tahun 2023 yang menetapkan perubahan tarif setiap tiga bulan.

Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan meliputi nilai tukar mata uang, Indonesian Crude Price, inflasi, dan/atau harga batu bara acuan.

Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PLN, menyatakan bahwa tidak berubahnya tarif listrik diharapkan dapat mendorong daya saing sektor industri dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Dia menekankan upaya PLN dalam melakukan efisiensi di berbagai lini, termasuk digitalisasi di seluruh komponen kelistrikan.

Sebagai informasi, berikut adalah daftar tarif listrik PLN per 1 Februari 2024 untuk beberapa golongan pelanggan:

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
13. Golongan L/ TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

Informasi ini penting bagi masyarakat untuk memahami perubahan tarif dan mengelola konsumsi listrik dengan lebih efisien.

PLN berharap bahwa kebijakan ini dapat memberikan dampak positif pada ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Berita Utama