Polisi Suruh Pengendara Motor Dorong Kendaraan karena Tak Pakai Helm, Video Jadi Viral

polisi
Seorang pengendara Motor saat disuruh dorong motor nya Foto Tangkap Layar

BANDUNG, Nyaringindonesia.com – Sebuah video memperlihatkan seorang anggota polisi yang menegur seorang pengendara motor karena tidak menggunakan helm sedang viral di media sosial.

Video ini diunggah oleh akun Instagram @hilmyalx dan menarik perhatian banyak netizen.

Dalam video tersebut, seorang polisi terlihat menghampiri seorang pengendara motor di Bandung, Jawa Barat, dan menegurnya karena tidak memakai helm.

Pengendara motor tersebut mencoba berdalih bahwa jarak yang ditempuhnya sangat dekat sehingga ia merasa tidak perlu menggunakan helm.

“Deket da pak kesitu, gak apa-apa kalo deket?” ujar pengendara motor tersebut sebagai alasan tidak menggunakan helm.

Polisi tetap tidak mengizinkan pengendara motor tersebut melanjutkan perjalanan dan malah menyuruhnya untuk mendorong motornya.

“Dorong kalau dekat, dorong. Jangan pakai motor kalau dekat. Dorong, kang dekat,” kata polisi tersebut.

Pengendara motor itu akhirnya patuh dan mengikuti perintah polisi untuk mendorong kendaraannya. Polisi pun mengawasi dari belakang untuk memastikan bahwa pengendara tersebut benar-benar mendorong motor sesuai perintah.

Menanggapi insiden ini, Head of Safety Riding Promotion Wahana, Agus Sani, menyatakan bahwa masih sering ditemui kesalahan sepele terkait penggunaan helm.

Agus Sani menyebutkan bahwa pemahaman akan risiko fatal berkendara tanpa helm masih kurang, dan edukasi berkendara aman perlu lebih ditingkatkan.

Dalam konteks hukum, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya di Indonesia wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia, seperti diatur dalam Pasal 106 Ayat 8 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pelanggaran ini dapat dikenakan denda tilang sebesar Rp 250.000 atau kurungan paling lama satu bulan, sesuai dengan Pasal 290 UU LLAJ.

Berita Utama