Polres Cimahi Gulung 41 Pemain Narkoba Baru 

Polres Cimahi
Polres Cimahi saat konferensi pers pemgungkapan kasus narkoba sepanjang bulan September 2025

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Selama bulan September 2025, Kepolisian Resor Cimahi melalui Unit Reserse Narkoba mencetak prestasi dalam pengungkapan jaringan peredaran narkotika. Dalam waktu kurang dari dua minggu, sebanyak 34 kasus berhasil diungkap, dengan 41 tersangka ditangkap, seluruhnya merupakan wajah baru di dunia peredaran gelap narkoba.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Seluruh pelaku yang kami amankan kali ini merupakan pemain baru. Tidak ada yang memiliki catatan kriminal sebelumnya,” jelas Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, dalam keterangan pers di Markas Polres Cimahi. Kamis (02/10/25)

Dari operasi tersebut, petugas menyita beragam jenis narkotika dengan jumlah yang cukup mengejutkan, di antaranya:, metamfetamin (sabu-sabu): 38,81 gram, daun ganja kering: 4.603,83 gram, tembakau sintetis: 938,17 gram, bibit narkotika jenis sinte: 4,46 gram, cairan sinte: 37 ml, tablet ekstasi: 5 butir, obat psikotropika: 74 butir, obat keras terbatas (OKT): 3.254 butir

Seluruh barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp750 juta, dan diyakini telah mencegah sekitar 100.000 individu dari paparan zat adiktif berbahaya.

Rincian Kasus Berdasarkan Jenis Narkoba dan Jumlah Tersangka, sabu-sabu: 8 perkara, 8 orang, ganja: 7 perkara, 8 orang, tembakau sintetis: 12 perkara, 16 orang, psikotropika: 1 perkara, 1 orang, OKT: 6 perkara, 8 orang

Sebanyak 7 kasus dengan jumlah pelaku yang sama diselesaikan melalui jalur Restorative Justice, sesuai ketentuan dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021, melalui proses Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal berbeda sesuai jenis narkoba yang dikuasai dan peran masing-masing dalam distribusi. Beberapa pasal yang akan digunakan antara lain, Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009: untuk kepemilikan sabu dan tembakau sintetis, dengan hukuman 4–12 tahun penjara serta denda maksimal Rp8 miliar. Jika barang bukti lebih dari 5 gram, ancaman bisa meningkat hingga penjara seumur hidup.

Pasal 111 dari UU yang sama, untuk ganja, dengan ancaman serupa.

Pasal 114: untuk pelaku distribusi narkoba, dengan hukuman penjara 5–20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Untuk barang bukti melebihi 1 kg (tanaman) atau 5 gram (non-tanaman), ancaman bisa mencapai hukuman seumur hidup.

Untuk pelanggaran terkait psikotropika: Pasal 60 Ayat (1) huruf (b) dan/atau Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Bagi pelaku penyalahgunaan Obat Keras Tertentu (OKT): dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 145 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

“Ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam menindak segala bentuk peredaran narkoba di wilayah Cimahi. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang berusaha menghancurkan masa depan generasi bangsa dengan narkotika,” tegas AKBP Niko. (Bzo)

 

 

Berita Utama