Polres Cimahi Ringkus Tiga Tersangka Pengedar Uang Palsu

BANDUNG BARAT, NyaringIndonesi.com – Polres Cimahi berhasil meringkus tiga tersangka pengedar uang palsu yang masing-masing berinisial G (57), D (23), dan A (48), ketiganya berasal dari Kabupaten Bandung Barat (KBB). Mereka telah mengedarkan dan menjual uang palsu selama sekitar satu bulan, dengan total keuntungan mencapai Rp10 juta.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa uang palsu yang diedarkan dijual baik secara langsung maupun melalui daring, dan telah menjangkau pembeli dari luar daerah.

“Tersangka ada tiga orang, dengan modus membuat dan meniru pecahan uang Rp100 ribu dan Rp50 ribu, yang dijual secara online maupun langsung. Pembeli yang sudah mengenal mereka akan datang langsung. Dari Rp4 juta uang palsu, mereka berhasil mendapatkan Rp1 juta uang asli,” kata Tri di Polres Cimahi, Jumat (22/11/2024).

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa uang palsu yang diedarkan para tersangka telah sampai ke wilayah Jawa Timur (Jatim) dan Palembang. Polisi masih mendalami berapa banyak uang palsu yang telah berhasil dijual ke daerah-daerah tersebut.

“Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka sudah menjual uang palsu ke luar daerah seperti Indramayu, Jatim, dan Palembang. Nilainya masih kami dalami,” ungkapnya.

Kapolres Tri juga menjelaskan bahwa operasi pemalsuan dan pengedaran uang palsu ini dilakukan secara terorganisir. Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda, mulai dari mendesain uang palsu, memotong pecahan uang yang telah dicetak, hingga mengedarkan dan menjualnya.

Para tersangka menggunakan aplikasi untuk mendesain uang palsu yang tampak serupa dengan uang asli pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.

“Mereka belajar secara otodidak dan memiliki peran masing-masing, seperti yang bertugas memotong, mencetak, mendesain, hingga menjual,” jelas Tri.

Polisi telah mengamankan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dari para tersangka, dengan total nilai uang palsu yang siap edar mencapai Rp79 juta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHPidana juncto Pasal 36 juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pemalsuan atau Peniruan Mata Uang yang dikeluarkan oleh Bank atau Negara.

“Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp10 miliar,” pungkasnya.

 

====================================

Disclaimer

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Market

Market

Berita Utama