BANDUNG, Nyaringindonesia.com – Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Temuan ini terjadi pada Selasa, 9 Januari 2024, di wilayah Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menyampaikan bahwa tim Tipidter Satreskrim mencurigai adanya truk tanki yang memuat BBM subsidi ilegal.
Setelah penelusuran, ditemukan bahwa pelaku, dengan inisial IB, menggunakan mobil yang dimodifikasi untuk mengangkut 2000 liter BBM subsidi.
Pelaku melakukan pembelian solar dengan menggunakan kode barcode dan nomor polisi yang tidak sesuai dengan kendaraannya.
Pelaku IB membeli BBM jenis solar subsidi seharga Rp. 6.800 per liter dan menjualnya kepada pelaku RW seharga Rp. 7.900 per liter.
Pelaku RW kemudian menjual kembali kepada konsumen dengan harga Rp. 9.500 per liter, mengirimkan BBM jenis solar tersebut menggunakan tangki industri untuk membuatnya terlihat seperti solar industri.
Pelaku RW memperoleh keuntungan sebesar Rp. 900 per liter dari BBM subsidi ini. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kusworo menegaskan komitmen polisi untuk menindak tegas kasus penyalahgunaan BBM subsidi, sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.