Presiden Jokowi Setujui Revisi Permendag 50 tentang Perdagangan Online: Langkah Penting dalam Regulasi E-Commerce

Presiden
ilustrasi jualan online

JAKARTA, Nyaringindonesia.com Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Meskipun telah mendapatkan persetujuan dari Presiden, aturan tersebut masih harus ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelum dapat diundangkan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Isy Karim mengungkapkan bahwa pada Senin depan, kemungkinan besar Menteri Perdagangan akan menandatangani revisi Permendag tersebut.

Setelah itu, aturan tersebut akan menjalani proses pengundangan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Revisi Permendag ini akan memberikan penjelasan lebih detail tentang pengertian e-commerce dan s-commerce, serta mengatur pembatasan penjualan minimum sebesar 100 dolar AS atau sekitar Rp 1,5 juta per barang di marketplace yang menerapkan penjualan lintas batas.

Selain itu, aturan tersebut juga akan mengatur mengenai positive list barang yang dapat dijual di marketplace dan melarang marketplace bertindak sebagai produsen.

Dengan revisi ini, aturan mengenai perdagangan online akan menjadi lebih jelas dan terperinci, yang diharapkan dapat membantu mengatur dan mengawasi sektor perdagangan elektronik di Indonesia.

Berita Utama