BANDUNG, Nyaringindonesia.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil menangkap seorang pria berinisial MTS (60) karena menanam 20 pohon ganja di pekarangan rumahnya di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo, mengungkapkan bahwa tersangka telah membudidayakan tanaman ganja selama dua tahun untuk konsumsi pribadi.
Tersangka MTS diduga mendapatkan bibit ganja dari seorang temannya pada tahun 2021 dan menanamnya di pekarangan rumahnya. Selama dua tahun, ia menanam dan memanen tanaman ganja tersebut, yang kini berjumlah 20 pohon.
Meskipun pengakuan tersangka menyebutkan bahwa ganja tersebut hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak dijual, pihak kepolisian akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan informasi tersebut.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat, dan setelah dua minggu penyelidikan, polisi berhasil mengungkap kasus ini.
Tersangka MTS dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kusworo juga menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami apakah tersangka pernah menjual tanaman ganja tersebut kepada pihak lain.