Nyaringindonesia.com – Dalam sebuah langkah yang diantisipasi dengan harapan besar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diprioritaskan untuk tenaga honorer berdasarkan masa kerja dan usianya, tanpa melibatkan uji tes.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Keputusan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan status dan kesejahteraan tenaga honorer, serta sebagai upaya menanggapi masalah kompleks yang terkait dengan penataan tenaga honorer di berbagai sektor.
Menurut Abdullah Azwar Anas, para tenaga honorer yang telah memberikan kontribusi selama lebih dari lima tahun dan yang usianya mendekati 46 tahun akan menjadi prioritas dalam pengangkatan menjadi PPPK tanpa tes. Hal ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada mereka yang telah setia mengabdi selama bertahun-tahun.
“Walaupun pengangkatan ini mengedepankan masa kerja dan usia, kami tetap akan melibatkan verifikasi dan validasi data yang ketat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ini penting untuk memastikan bahwa tenaga honorer yang diangkat memenuhi persyaratan, termasuk pengabdian selama lebih dari lima tahun tanpa putus,” ujar MenPAN RB.
Pengangkatan PPPK tanpa tes ini diharapkan memberikan angin segar bagi ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Keputusan ini juga mendapatkan dukungan dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, yang menyatakan bahwa tenaga honorer yang telah bekerja di atas lima tahun layak mendapatkan pengakuan melalui pengangkatan PPPK.
Meskipun nantinya proses pengangkatan menggunakan sistem nilai dan pemeringkatan, tenaga honorer dengan masa kerja lebih dari lima tahun dan usia mendekati 46 tahun tetap menjadi prioritas.
Keputusan ini diharapkan menjadi langkah positif dalam memberikan penghargaan dan stabilitas pekerjaan bagi tenaga honorer yang telah lama setia mendedikasikan diri untuk pelayanan publik.