Perumahan ARHASS VILLA

Program Pemutihan Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jawa Barat

BANDUNG, NyaringIndonesia.com – Badan PendapatanDaerah Jawa Barat (Bapenda) Jabar akan memberi keringanan para wajib pajak bermotor untuk mengurus surat kendaraannya.

Program diskon tersebut mulai berlaku sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2024 mendatang.

Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk mendapatkan keringanan pajak, termasuk diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).

Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk mengoptimasi pajak daerah dan memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Dia mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan baik, karena evaluasi menunjukkan bahwa program semacam ini dapat meningkatkan kesadaran membayar pajak.

Program diskon pajak ini mencakup beberapa kategori, tergantung pada lamanya keterlambatan pembayaran pajak, mulai dari 2% hingga 10%.

Selain itu, program pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan tunggakan PKB tahun ke-5.

Wajib pajak yang berada di Jawa Barat dan memiliki kendaraan bermotor sebaiknya memahami persyaratan dan kategori diskon yang berlaku agar dapat memanfaatkan program ini sebaik mungkin.

Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam membayarkan kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah.

Editor : Eka Martadinata

# # #

Berita Utama

Scroll to Top