Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Diperpanjang hingga 30 September 2025

Foto ilustrasi perpanjangan pajak kendaraan di Jawa Barat

Jawa Barat, NyaringIndonesia.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada Jumat, 27 Juni 2025.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Awalnya, program ini dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025. Namun, tingginya antusiasme masyarakat yang masih memadati kantor Samsat untuk melunasi tunggakan pajak membuat pemerintah memutuskan memperpanjang masa penghapusan denda.

“Karena antrean para wajib pajak masih panjang, kami memutuskan memperpanjang masa pengampunan pajak hingga 30 September 2025,” ujar Dedi melalui akun Instagram @dedimulyadi71.

Selain perpanjangan waktu, ada kebijakan baru terkait pembayaran iuran Jasa Raharja. Jika sebelumnya pemilik kendaraan harus melunasi seluruh tunggakan, kini hanya diwajibkan membayar iuran untuk dua tahun terakhir: tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya.

“Ini merupakan bentuk keringanan bagi masyarakat, sebagai semacam ‘diskon’ dari Jasa Raharja,” jelas Dedi.

Lebih lanjut, Gubernur Dedi mengingatkan masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Ia menegaskan, setelah program berakhir, akan diberlakukan aturan tegas bagi pemilik kendaraan yang masih menunggak.

“Ayo segera bayar pajak. Setelah masa pengampunan selesai, tidak akan ada toleransi lagi. Kendaraan yang belum melunasi pajak akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat pertama kali diluncurkan pada 20 Maret 2025 sebagai bentuk ‘kado Lebaran’ bagi warga. Awalnya, program ini hanya berlaku sampai 6 Juni 2025, kemudian diperpanjang menjadi 30 Juni, dan kini kembali diperpanjang hingga akhir September.

Melalui program ini, pemilik kendaraan cukup membayar pajak pokok untuk tahun berjalan (2025) dan dibebaskan dari denda serta tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya (2024 dan sebelumnya). Kebijakan ini disambut antusias warga, termasuk di wilayah Bogor dan sekitarnya, yang berbondong-bondong mendatangi kantor Samsat.

Berita Utama