Search
Close this search box.

Ratusan Mahasiswa Cimahi Terdaftar sebagai Pemilih Tetap Tambahan Pemilu 2024

PPS
ilustrasi tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024

CIMAHI, Nyaringindonesia.com – Ratusan mahasiswa yang berkuliah di Kota Cimahi mendapatkan kabar gembira terkait hak pilih mereka pada Pemilihan Umum 2024.

Sebanyak 282 mahasiswa dari luar daerah terdaftar dalam kategori Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) di Kota Cimahi. Hal ini memungkinkan mereka untuk menggunakan hak suara tanpa perlu pulang ke kampung halaman pada 14 Februari 2024.

Menurut Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Jayadi Rahmat, mahasiswa yang terdaftar sebagai DPTb ini termasuk dalam kategori tugas belajar atau mahasiswa perantau.

Keputusan ini didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

“Mahasiswa luar daerah di Kota Cimahi memang cukup banyak, jadi mereka akan memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Cimahi pada Pemilu 2024 nanti,” ujar Jayadi.

Jumlah keseluruhan DPTb di Kota Cimahi mencapai 1.680 orang, yang melibatkan berbagai kategori seperti warga yang menjalankan tugas di tempat lain, pasien rawat inap, pindah domisili, dan bekerja di luar domisili.

Meskipun angka ini kemungkinan akan bertambah karena masih ada waktu pendaftaran hingga H-7 pencoblosan.

Jayadi menegaskan bahwa KPU Kota Cimahi tidak akan membuka TPS khusus pada Pemilu 2024, karena tidak ada pihak seperti lembaga pendidikan perguruan tinggi atau pesantren yang mengajukan pengadaan TPS tersebut.

Meskipun sudah dilakukan sosialisasi, tidak ada pihak yang mengajukan permintaan untuk TPS khusus.

Artinya, para mahasiswa dan warga yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak pilih mereka di TPS yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Cimahi tanpa perlu kembali ke daerah asal pada hari pencoblosan.

Berita Utama