Cimahi, NyaringIndonesia.com – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), membantah tuduhan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang deposito senilai Rp70 miliar dari rumahnya terkait dengan penggeledahan kasus korupsi dana iklan pada Senin (10/3/2025).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ridwan Kamil menegaskan bahwa deposito tersebut bukan miliknya.
“Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita,” ujar Ridwan Kamil, dikutip dari Tribun Jabar pada Selasa (18/3/2025).
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi yang terkait dengan kasus korupsi dana iklan bank BUMD Jawa Barat. Selain itu, KPK juga menyita deposito senilai Rp70 miliar dan beberapa kendaraan.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, mengatakan bahwa barang-barang yang disita berasal dari sejumlah tempat, namun ia tidak memberikan rincian lebih lanjut. “Kami tidak bisa mendetailkan karena penggeledahan dilakukan di sekitar 12 tempat selama tiga hari,” katanya. “Selain itu, kami juga menyita sejumlah uang dalam bentuk deposito senilai sekitar Rp70 miliar dan beberapa kendaraan roda dua serta roda empat.”
KPK juga menegaskan bahwa sejauh ini Ridwan Kamil belum dijadwalkan untuk diperiksa.
“Saat ini, belum ada informasi terkait pemanggilan yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa.
Tessa menambahkan bahwa KPK akan memanggil semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk Ridwan Kamil, jika diperlukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka: mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
Kelima tersangka belum ditahan, tetapi KPK telah mencegah mereka bepergian ke luar negeri.
==============
Disclaimer:
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News