Rincian Gaji KPPS Pada Pemilu 2024

Pemilu
Besaran gaji yang akan diterima anggota KPPS Pemilu 2024

JAKARTA, NyaringIndonesia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melantik 5,7 juta anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 pada 25-27 Januari 2024. Setelah dilantik, anggota KPPS akan bekerja selama satu bulan

Meski sebenarnya pekerjaannnya itu akan dilaksanakan pada saat pencoblosan 14 Februari 2024 mendatang, banyak yang penasaran kisaran gaji yang akan mereka terima.

Sementara untuk pencairan gaji KPPS sendiri telah diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2002 tanggal 5 Agustus 2022.

Dalam surat tersebut, diketahui informasi apabila gaji KPPS Pemilu 2024 baru akan cair selepas masa kerja selesai, yakni 25 Februari atau setelahya.

Adapun besaran gaji KPPS Pemilu 2024 jauh lebih tinggi dibanding Pemilu 2019. Berikut rinciannya:

Honor KPPS Pemilu 2024

Ketua KPPS: Rp1,2 juta (Pemilu 2024); Rp900.000 (Pilkada 2024)

Anggota KPPS: Rp1,1 juta (Pemilu 2024); Rp850.000 (Pilkada 2024)

Satlinmas TPS: Rp700.000 (Pemilu 2024); Rp650.000 (Pilkada 2024)

KPPS Luar Negeri

Ketua KPPS: Rp6,5 juta
Sekretaris KPPS: Rp6 juta
Satlinmas TPS Luar Negeri: Rp4,5 juta.

Berita Utama