NyaringIndonesia.com โ Kepolisian Resor (Polres) Cimahiย menggerebek sebuah rumah di Kota Bandung yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis.
Dalam operasi ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahiย berhasil mengamankan barang bukti berupa 585,6 gram tembakau sintetis, 95 botol cairan liquid yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca, serta berbagai perlengkapan produksi.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa rumah tersebut telah beroperasi sebagai tempat produksi tembakau sintetis selama kurang lebih satu bulan.
Produk berbahaya ini telah diedarkan secara online oleh para pelaku di wilayah Bandung Raya, termasuk Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
“Pada kesempatan ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil menangkap tersangka beserta barang buktinya,” ujar Tri di lokasi penggerebekan, Jumat, 9 Agustus 2024.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan hasil penangkapan seorang pengedar berinisial AF di wilayah hukum Polres Cimahi pada Minggu, 4 Agustus 2024.
Dari hasil pengembangan tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka, yaitu YP dan SS, di lokasi penggerebekan.
“Selain menangkap tersangka, kami juga mengamankan barang bukti dengan nilai mencapai Rp1 miliar,” tambahnya.
Tri menjelaskan, para pelaku menggunakan modus operandi dengan menyamarkan tembakau sintetisย dalam kemasan kopi untuk mengelabui konsumen yang tidak paham akan kandungan narkotika di dalamnya.
“Bagi masyarakat awam, kemasan ini mungkin dianggap hanya berisi kopi atau tembakau biasa, padahal ini adalah tembakau yang mengandung narkotika golongan satu,” tegas Tri.
Sejauh ini, para pelaku berhasil mengelabui pemilik rumah kontrakan yang tidak menyadari bahwa tempat tersebut digunakan sebagai home industri untuk memproduksi tembakau sintetis.
Para pelaku kini dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dan pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.