Perumahan ARHASS VILLA

Sat Reskrim Polres Purwakarta Limpahkan Kasus Pencabulan ke Kejari

Purwakarta
Sat Reskrim Polres Purwakarta limpahkan kasus pencabulan ke Kejari

Purwakarta, NyaringIndonesia.com – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Purwakarta telah mengirimkan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum guru ngaji berinisial OS (46) alias Abah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Peristiwa ini terjadi antara tahun 2019 hingga 2023 di Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, dengan jumlah korban mencapai 15 anak yang berusia antara 13 hingga 15 tahun dan merupakan murid dari pelaku.

Pelaku yang merupakan oknum guru ngaji tersebut sempat buron selama 14 hari dan berhasil ditangkap pada Senin, 25 Desember 2023.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Muchammad Arwin Bachar, menjelaskan bahwa berkas perkara tersangka OS sudah dinyatakan lengkap (P21) dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Purwakarta.

“Pada Kamis, 18 April 2024, kami sudah melimpahkan tersangka OS beserta barang buktinya ke Kejari Purwakarta. Dengan ini, proses hukum akan berada di bawah tanggung jawab Kejari Purwakarta,” ucap AKP Arwin pada Jumat, 19 April 2024.

Arwin menegaskan bahwa dengan dilimpahkannya perkara ini ke Kejari Purwakarta, Sat Reskrim Polres Purwakarta telah menyelesaikan proses penyidikan terkait kasus pencabulan tersebut.

“Kami telah melaksanakan prosedur pelimpahan untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.

Dia menambahkan bahwa pihaknya sangat serius dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di daerah tersebut.

“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak dan perempuan dari tindakan kekerasan yang dapat merusak kehidupan dan masa depan mereka,” tegas Arwin.

Arwin menyebutkan bahwa pelaku akan dijerat sesuai dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan tambahan sepertiga karena tersangka merupakan tenaga pendidik,” ungkap AKP Muchammad Arwin Bachar.

Berita Utama

Scroll to Top