Satpol PP Cimahi, Edukasi Jadi Langkah Persuasif Lawan Rokok Ilegal

Rokok ilegal
Petugas Satpol PP Cimahi saat menempelkan stiker sosialisasi bahaya rokok ilegal

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Serangkaian kegiatan edukasi dan sosialisasi mengenai peredaran rokok ilegal oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Bandung berlangsung sejak Selasa hingga Kamis.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kegiatan tersebut difokuskan pada edukasi langsung kepada para pemilik toko, tanpa disertai penindakan.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda), Satpol PP  Kota Cimahi, Agus Kusnandar mengungkapkan bahwa tindakan penindakan kemungkinan akan dilakukan pada awal November.

“Saat ini kegiatan masih berupa sosialisasi kepada pedagang, mengenai seperti apa rokok ilegal itu, serta konsekuensi hukum jika mereka terbukti menjualnya,” ujar Agus Kusnandar usai Sosialisasi. Kamis (23/10/25).

Ia menambahkan, penindakan nantinya diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.

“Kami berharap, dengan adanya penindakan disertai denda, mereka bisa jera. Denda yang dikenakan cukup besar, seperti kasus di Leuwigajah yang dikenai denda hampir Rp18 juta. Seharusnya itu bisa menjadi efek jera,” jelasnya.

Namun, menurutnya kondisi di lapangan masih ditemukan pelanggaran berulang.

“Kenyataannya, ada yang sudah diamankan tetapi masih membandel, bahkan sudah tiga kali. Kami tidak akan bosan untuk terus melakukan penindakan,” tegasnya.

Sementara itu, sepanjang bulan September, tercatat sekitar delapan toko yang terbukti menjual rokok ilegal. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 3.284 bungkus atau setara dengan 65.208 batang rokok ilegal.

“Dari hasil itu, akan dilakukan evaluasi pada akhir tahun. Ke depannya, apakah akan ada regulasi baru dari Bea Cukai atau kebijakan lainnya, masih belum bisa dipastikan. Namun, evaluasi pasti dilakukan di akhir tahun,” lanjutnya.

Disisi lain, wacana pemberlakuan denda bagi pembeli rokok ilegal masih dalam tahap pembahasan.

“Untuk ke depan, apakah pembeli juga akan dikenakan sanksi atau tidak, kami masih menunggu arahan dan petunjuk lebih lanjut,” tambahnya.

Dalam kegiatan hari ini, terdapat dua tim yang masing-masing menargetkan enam toko, dengan menyisir tiga wilayah kecamatan utara, tengah, dan selatan.

Terkait kebocoran informasi, pihaknya mengungkapkan adanya indikasi bahwa para pedagang saling terhubung dan saling memberi tahu ketika ada operasi.

“Fenomena ini mungkin menjadi hal baru, di mana antar-toko saling terkoneksi dan berbagi informasi saat penindakan dilakukan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, barang bukti yang ditemukan saat operasi langsung dibawa oleh pihak Bea Cukai.

“Dan untuk barang bukti sendiri tak disimpan di Satpol PP. Begitu operasi dilakukan, barang bukti langsung dibawa oleh Bea Cukai untuk proses penentuan besaran denda,” terangnya.

Di akhir pernyataannya, ia kembali mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun menjual rokok ilegal.

“Sekali lagi, jangan membeli rokok ilegal. Selain melanggar hukum, kandungan di dalam rokok ilegal tidak diketahui dan bisa membahayakan kesehatan,” tandasnya. (Bzo)

Berita Utama