Segera Urus Pajak Mati 2 Tahun Sebelum Hapus Data

Pajak
Illustrasi pajak mati (pixabay)

NyaringIndonesia.com – Bagi anda yang pajak kendaraannya mati, jangan lupa agar segera mengurusnya ke Samsat terdekat, sebelum data kendaraan anda dihapus.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Rencana kebijakan tersebut berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Meski sekarangan kebijakan tersebut belum terealisasi, buat yang STNK kendaraannya sudah mati lebih dari 2, masih diberi kesempatan untuk segera diurus supaya bisa sah lagi.

Jika anda ingin mengetahui apa program pemutihan diwilayah terdekat masih berlaku. jangan tunda segera tanyakan ke Samsat terdekat.

Seperti di Provinsi Jambi, saat ini telah membuka pemutihan pajak kendaraan, di mana dalam pemutihan ini biaya BBN dihapuskan.

Kemudian, pajak mati di atas 2 tahun akan bebas pajak, hanya dikenakan pembayaran pajak tahun berjalan dan satu tahun ke depan.

“Yang jelas penghapusan pajak seluruhnya, denda pajak dihapuskan, 2 tahun 3 tahun 4 tahun itu seterusnya dihapuskan atau di nolkan dulu,” kata Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, pada Jumat (30/9/2022) lalu.

Proses pemutihan akan berlangsung selama 3 bulan, yakni 19 September hingga 19 Desember 2022.

Setelah periode pemutihan ini selesai, kata Kombes Pol Dhafi, barulah pihaknya akan mulai mengkaji penerapan penghapusan data kendaraan mati pajak 2 tahun.

“Kalau ini sudah selesai masih ada yang belum bayar sampai akhir Desember, setelah itu kita akan data, mana yang sudah habis, jadi tidak langsung. Kita kasi stimilus dulu ke pada masyarakat kasi keringanan, nah kalau sudah dikasi keringanan masih belum bayar juga, baru kita tindak dengan penghapusan data pajak,” jelasnya. (otomotif)

Berita Utama