JAKARTA, NyaringIndonesia.com – Pemerintah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh Indonesia untuk 2024 naik, paling lambat diumumkan hari ini.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga mengatakan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2024 paling lambat diumumkan pada 30 November 2023 atau akhir bulan ini.
“Kami meminta para Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan paling lambat tanggal 21 November (hari ini),” kata Menaker dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (21/11).
Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang baru saja diterbitkan.
Salah satu tujuan dari kenaikan UMP 2024 adalah sebagai bentuk penghargaan kepada para pekerja/buruh yang telah berkontribusi pada pembangunan ekonomi Indonesia. Kenaikan UMP 2024 ini akan resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2024.
Kenaikan ini didasarkan pada penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel: Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (α).
Menteri menjelaskan bahwa penentuan UMP juga disesuaikan dengan Indeks Tertentu yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Daerah, dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata/median upah, serta faktor-faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Dengan mempertimbangkan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di suatu daerah diharapkan terakomodir secara seimbang, sehingga penetapan Upah Minimum dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian kerja dan kelangsungan usaha.