Jakarta, NyaringIndonesia.com – Sidang keberatan atas penyitaan aset yang diajukan oleh aktris Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap sejumlah fakta baru terkait aliran dana besar yang diduga berasal dari suaminya, Harvey Moeis. Dalam agenda pembuktian yang berlangsung pada Jumat, 24 Oktober 2025, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan Max Jefferson, penyidik yang terlibat dalam kasus penyitaan aset tersebut.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Max Jefferson mengungkapkan bahwa terdapat transfer dana lebih dari Rp13 miliar yang masuk ke rekening pribadi Sandra Dewi dalam rentang waktu 2016 hingga 2022.
“Pada rekening BCA 411, dari 2016 hingga 2019 tercatat transfer dana sebesar Rp6 miliar,” ujar Max di hadapan majelis hakim. Ia menambahkan, “Sedangkan di rekening BCA 993 milik Sandra Dewi, ada dana masuk sebesar Rp7 miliar pada periode 2018 hingga 2022.”
Menurut Max, aliran dana tersebut diduga digunakan untuk membeli berbagai aset mewah, termasuk tas bermerek dan properti bernilai tinggi. Transaksi-transaksi tersebut dikaitkan dengan waktu pembelian barang-barang mewah tersebut.
“Uang yang masuk ke rekening Sandra Dewi digunakan untuk pembelian barang-barang mewah, salah satunya tas. Kami menemukan penarikan tunai yang menunjukkan pola tersebut,” jelas Max.
Selain barang-barang mewah, proses penyitaan juga mencakup tanah dan properti di kawasan elit Permata Regency. Max mengungkapkan bahwa dana untuk pembangunan rumah di kawasan tersebut, yang mencapai puluhan miliar rupiah, mayoritas berasal dari Harvey Moeis melalui rekening yang dibuka khusus atas nama Sandra Dewi.
“Sebagian besar, sekitar 70 hingga 80 persen dari dana pembangunan, berasal dari Harvey Moeis yang ditransfer ke rekening Sandra Dewi,” ungkapnya.
Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan Kejaksaan Agung bahwa aset-aset yang disita terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Harvey Moeis. Rex, salah seorang penyidik, menambahkan, “Karena dana sudah bercampur di rekening Sandra Dewi, uang tersebut digunakan untuk pembelian aset yang kini disita.”
Sebagai informasi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 27 Maret 2024, terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, periode 2015-2022. Moeis diduga berperan sebagai perpanjangan tangan PT RBT dalam mengakomodir kegiatan penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Kasus ini disebut-sebut sebagai salah satu mega korupsi terbesar di Indonesia, dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Dalam perkembangan lebih lanjut, Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset mewah milik Harvey Moeis, termasuk mobil Rolls-Royce dan Mini Cooper yang diduga diberikan sebagai hadiah untuk Sandra Dewi. Selain itu, sejumlah jam tangan mewah dan uang tunai juga turut disita.
Sandra Dewi sendiri telah diperiksa beberapa kali sebagai saksi untuk menelusuri aliran dana dan kepemilikan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan suaminya.
==================
Disclaimer:
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News
 
				 
											 
															