Search
Close this search box.

Sidang Praperadilan Penangkapan Penebang di Pangandaran Berlanjut

Penebang
Sidang lanjutan praperadilan kasus penangkapan para penebang di Desa Cikalong Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran

PANGANDARAN, NyaringIndonesia.com – Sidang lanjutan praperadilan kasus penangkapan para penebang di Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran terus berlanjut. Sidang tersebut membahas jawaban dari pihak LHK yang telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap warga penebang yang saat ini ditahan di rutan Kebun Waru Kota Bandung.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Muhamad Ijudin Rahmat, kuasa hukum warga yang juga mewakili pemegang hak atas tanah di Desa Cikalong, menjelaskan keanehan dalam peristiwa tersebut. Para penebang sebelumnya telah ditangkap dan diamankan oleh Polres Pangandaran pada 20 Oktober 2023 oleh Tipidter Polres Pangandaran.

“Perhutani sebagai pelapor tidak dapat menunjukkan bukti-bukti atas pengakuan hak tanah tersebut,” ujar Ijudin pada Kamis, 4 Januari 2024.

“Sementara saya sebagai kuasa para penggarap dan ahli waris paber dapat menunjukkan penetapan Pengadilan Cianjur yang menyatakan hak atas tanah seluas 83 hektar adalah milik ahli waris Hidayat Paber,” tambahnya.

Ijudin juga dapat menunjukkan bukti pembayaran SPPT lunas sampai tahun 2023 setelah penebang dilepaskan oleh Polres Pangandaran. Dia menyoroti bahwa pemberitahuan tertulis telah dikirim kepada berbagai instansi terkait, termasuk Polres, Kodim, Bupati Pangandaran, Polda Jabar, hingga Mabes Polri.

Penebangan dilakukan kembali oleh masyarakat atas perintah mereka, tetapi pada 29 November 2023, masyarakat yang sedang melakukan penebangan dan penanaman di lokasi dihadang oleh puluhan Brimob dan polisi hutan yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Ijudin menyampaikan keheranannya terkait situasi ini, di mana kegiatan yang dilakukan secara terbuka dan diumumkan di media dianggap sebagai OTT. Dia menambahkan bahwa setelah penebang diamankan, ternyata yang melakukan penangkapan, penyitaan, dan penahanan adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Padahal setahu kami undang-undang hanya membolehkan PPNS dalam hal penangkapan, pemeriksaan, dan pengamanan terduga pelaku ilegal logging pada saat mereka melakukannya,” jelasnya.

Ijudin dan tim hukumnya mengajukan praperadilan terhadap PPNS Kementrian LHK, dengan harapan masyarakat dapat menilai sejauh mana penegakan hukum yang dilakukan oleh LHK di Desa Cikalong. Ia menyatakan bahwa bukti kepemilikan lahan sudah ada dalam bentuk plang dan surat-surat dari desa.

“Dalam Pangandaran, ilegal logging yang dilakukan oleh oknum perhutani banyak terjadi dan diabaikan,” ungkap Ijudin. “Data kami lengkap, kami sudah membuat laporan ke APH terkait dugaan ilegal logging di Pangandaran,” tambahnya.

Ijudin, didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Ucok Rolando Tamba dan Prof. Musa Darwin Pane, berharap hakim tunggal yang memeriksa perkara dapat memutuskan secara adil dan sesuai dengan hukum.

Berita Utama