Jakarta, NyaringIndonesia.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Fransisca Candra Novitasari, atau yang dikenal sebagai Siskaeee, serta sejumlah pemeran lain dalam kasus produksi film dewasa.
Vonis tersebut disampaikan oleh hakim Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan pada Senin (21/10/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing satu tahun penjara,” ujar hakim Sri Rejeki saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan atau memaafkan tindakan Siskaeee dan rekan-rekannya dalam memproduksi konten dewasa tersebut.
Kasus ini menyeret 12 pemeran film dewasa yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Siskaeee.
Di antara mereka, terdapat nama-nama seperti Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP, Virly Virginia, dan Putri Lestari alias Jessica. Selain itu, dua pemeran pria, Bima Prawira dan Fatra Ardianata, juga menjadi bagian dari jajaran terdakwa.
Salah satu tersangka wanita, SE, turut bertindak sebagai kru sekaligus pemeran dalam produksi film dewasa tersebut.
Meski dijatuhi hukuman, Siskaeee menyatakan rasa syukurnya atas dukungan yang diterimanya dari sejumlah pihak. Ia juga mengungkapkan keinginan untuk mempertimbangkan banding terhadap putusan hakim.
“Saya bersyukur atas hasil sidang ini dan terima kasih kepada teman-teman yang selalu mendukung saya,” ujarnya. Siskaeee pun berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Kasus ini mencuat menjadi sorotan publik setelah polisi mengungkap jaringan produksi film dewasa yang melibatkan para pemeran tersebut. Vonis ini menutup babak penting dalam proses hukum yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir.
Disclaimer: Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News