CIMAHI, Nyaringindonesia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi mengambil tindakan tegas terhadap seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pemecatan ini berdasarkan temuan bahwa oknum anggota PPS tersebut terlibat dalam deklarasi dukungan untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah muncul sebuah foto yang menunjukkan anggota PPS tersebut hadir dalam barisan kegiatan deklarasi paslon 02.
“Saya dapat info bahwa yang bersangkutan turut hadir kegiatan organisasi. Saya pikir kegiatan organisasi biasa, pas dilihat di-zoom (foto di Instagram) ternyata deklarasi paslon 02,” ujar Anzhar.
Meskipun sudah dilakukan pemanggilan untuk proses klarifikasi, oknum anggota PPS tersebut tidak hadir dan keberadaannya tidak diketahui.
Setelah penelusuran, ditemukan bahwa ia sudah lama mangkir dari kegiatan-kegiatan PPS di wilayahnya, bahkan tidak hadir dalam rapat pleno sebanyak tiga kali.
Setelah serangkaian mediasi, KPU Kota Cimahi memutuskan untuk memberhentikan anggota PPS tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Alasan pemecatan adalah karena indisipliner dan ketidakhadiran dalam pleno PPS sebanyak tiga kali, sesuai dengan surat keterangan yang disampaikan oleh PPS.
KPU Cimahi segera menyiapkan pengganti antar waktu (PAW) untuk mengisi posisi anggota PPS yang dicopot, dengan menggelar klarifikasi dan pelantikan pada hari berikutnya.
Skandal netralitas anggota PPS ini menyoroti pentingnya netralitas dan integritas dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang adil dan transparan.