Jakarta, NyaringIndonesia.com – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan bahwa Sri Mulyani Indrawati tidak mengundurkan diri maupun dicopot secara sepihak dari jabatannya sebagai Menteri Keuangan. Menurut Prasetyo, keputusan pergantian dilakukan langsung oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kabinet.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Atas dasar evaluasi, beliau memutuskan untuk melakukan perubahan formasi,” ujar Prasetyo yang juga menjabat Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan DPP Partai Gerindra, usai pelantikan kabinet, Senin (8/9).
Sebelum resmi digantikan, Sri Mulyani sempat dikabarkan beberapa kali mengajukan pengunduran diri. Rumor itu menguat setelah kediamannya di Jalan Mandar, Bintaro, Tangerang Selatan, dijarah oleh sekelompok massa pada Ahad, 31 Agustus 2025. Dalam unggahan di akun Instagram-nya pada Rabu, 3 September 2025, Sri Mulyani menyebut penjarah “seperti sedang berpesta.”
Penjarahan tersebut diyakini sebagai puncak dari kemarahan publik yang terus meningkat terhadap sejumlah pernyataan kontroversial Sri Mulyani selama menjabat.
Salah satu pernyataan yang menuai reaksi keras datang saat Sri Mulyani menyinggung soal rendahnya gaji guru dan dosen. Dalam Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia yang disiarkan melalui kanal YouTube ITB pada Kamis, 7 Agustus 2025, ia menyebut bahwa pembiayaan gaji pendidik menjadi tantangan besar bagi keuangan negara.
“Apakah semuanya harus dari keuangan negara, atau ada partisipasi dari masyarakat?” ujar Sri Mulyani, tanpa menjelaskan lebih lanjut bentuk partisipasi yang dimaksud.
Sepekan kemudian, ia kembali menjadi sorotan setelah menyamakan kewajiban membayar pajak dengan kewajiban agama seperti zakat dan wakaf. Dalam Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang digelar daring pada Rabu, 13 Agustus 2025, Sri Mulyani menyatakan bahwa pajak merupakan bentuk lain dari keadilan sosial.
“Dalam setiap rezeki dan harta yang kami miliki, ada hak orang lain—yang bisa disalurkan melalui zakat, wakaf, atau pajak,” ujarnya.
Ia menegaskan, dana pajak digunakan untuk mendanai berbagai program bantuan sosial, seperti bansos, PKH, hingga subsidi UMKM dan layanan kesehatan.
Sikap publik terhadap Sri Mulyani juga memburuk setelah pemerintah mengumumkan target kenaikan pendapatan pajak dalam RAPBN 2026. Target tersebut dipatok sebesar Rp 2.357,7 triliun, naik 13,5 persen dari proyeksi tahun ini sebesar Rp 2.076,9 triliun.
“Target ini cukup tinggi dan ambisius. Butuh kerja keras untuk mencapainya,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pajak baru ataupun kenaikan tarif dalam upaya mencapai target tersebut. Pemerintah, kata dia, tetap mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Jadi tidak ada tarif baru,” ujarnya.
Namun pernyataan ini tidak meredam kritik publik. Warganet ramai-ramai menyuarakan kekecewaan, menilai beban pajak yang terus meningkat kontras dengan besarnya tunjangan pejabat, termasuk anggota DPR. Kritik itu bahkan memicu gelombang demonstrasi besar di berbagai daerah pada akhir Agustus lalu.
==================
Disclaimer:
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News