BANDUNG BARAT, NyaringIndonesia.com – Seorang pria berinisial AG, diamankan disebuah konteakan pada Senin 13 Mei 2025 di wilayah Parongpong, KBB. Ia diamankan SatReserse Narkoba Polres Cimahi lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 29 paket sabu dengan total berat mencapai 106 gram. Ag diketahui telah menjalankan bisnis gelap itu selama dua tahun terakhir, dengan wilayah sebaran mencakup Kota Cimahi, Lembang, dan sekitarnya.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di tempat tinggal pelaku. Setelah penyelidikan mendalam, kami berhasil menangkap pelaku dan menyita puluhan paket sabu siap edar,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra pada media, belum lama ini.
Ag mengaku kepada penyidik bahwa aktivitas jual-beli sabu menjadi sumber penghasilan utamanya. Ia mengklaim mendapat bayaran sebesar Rp5 juta untuk setiap transaksi yang berhasil dilakukan. Bahkan, Ag menyebut dirinya juga sebagai pengguna narkoba.
“Saya nganggur, fokus jualan barang ini, Saya pakai juga.” ucapnya
Penyelidikan digital oleh polisi juga mengungkap bahwa Ag tergabung dalam sebuah ormas di wilayah Parongpong, memperkuat identitasnya sebagai bagian dari organisasi tersebut. Kapolres menyatakan hal ini menjadi atensi khusus karena bertepatan dengan operasi pemberantasan premanisme yang tengah berlangsung.
“Ada bukti digital keterlibatannya dalam grup ormas. Ini menjadi bagian dari fokus kami dalam operasi premanisme,” tegas Niko.
Dalam jaringan peredaran ini, Ag tidak bekerja sendiri. Ia disebut bekerja sama dengan seorang pelaku lain bernama Baron yang kini menjadi buronan polisi. Upaya pengejaran terhadap Baron dan pengembangan jaringan masih terus dilakukan.
Atas perbuatannya, Ag dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Bzo).