Tiga Hadiah Spesial untuk Tenaga Honorer dari Presiden Jokowi Pasca Disahkannya UU ASN 2023

tiga hadiah spesial
Presiden RI Joko Widodo

JAKARTA, Nyaringindonesia.com Presiden Joko Widodo memberikan tiga hadiah spesial untuk tenaga honorer setelah resmi mengesahkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023.

Sebelumnya, UU ASN 2023 telah menjadi dasar hukum yang mengatur penataan tenaga honorer di Indonesia.

Hadiah spesial pertama dari Presiden Jokowi adalah kepastian bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer.

Meskipun rencananya tenaga honorer akan dihapus pada November 2023, Presiden Jokowi menegaskan bahwa tidak akan ada PHK massal, menjadikannya prinsip utama dalam penataan tenaga honorer.

Hadiah spesial kedua adalah kepastian pendapatan tenaga honorer tidak akan berkurang. Presiden Jokowi menekankan bahwa penataan tenaga honorer tidak akan mengurangi pendapatan mereka.

Sementara itu, hadiah spesial ketiga adalah pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah ini merupakan upaya pemerintah dalam menangani penataan tenaga honorer sesuai dengan mandat UU ASN 2023 Pasal 66, yang mencakup verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024 sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU ASN 2023.

Keputusan ini memberikan kepastian dan perlindungan bagi tenaga honorer dalam struktur administrasi negara.

Informasi ini menjadi kabar gembira bagi tenaga honorer, menandai perubahan positif dalam kebijakan kepegawaian di Indonesia.

Kami akan terus mengikuti perkembangan terkait penataan tenaga honorer dan memberikan informasi terkini seputar kebijakan pemerintah di bidang ini.

Berita Utama