Titik Terang Bagi Tenaga Honorer: DPR Dorong Pengangkatan Menjadi ASN Tahun 2024

tenaga honorer
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung

JAKARTA, Nyaringindonesia.comDewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka jalan bagi tenaga honorer di Indonesia untuk mengakhiri masa depan tak pasti mereka dengan berita positif. Terungkap dalam keterangan resmi bahwa DPR berkomitmen untuk memperjuangkan agar tenaga honorer dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyatakan bahwa DPR terus mengawal proses pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN, sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN 2023. Menurutnya, UU tersebut memberikan peluang bagi tenaga honorer untuk menjadi abdi negara.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN diharapkan akan mencapai puncaknya hingga Desember mendatang, dan setelah itu, instansi pemerintah dilarang untuk mengangkat tenaga honorer baru.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 66 UU ASN 2023, yang menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN harus selesai paling lambat Desember 2024.

Proses pengangkatan ini memerlukan peran aktif pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP).

Doli menegaskan bahwa saat ini pemerintah tengah mempercepat penyusunan PP sebagai aturan pelaksana UU ASN 2023, dengan target penyelesaian pada bulan April 2024.

Dalam komentarnya, Doli mengatakan, “Kita terus mengawal sebagaimana komitmen kita dengan pemerintah.

Kita harus memperjuangkan nasib bapak, ibu, tenaga honorer dan alhamdulillah sudah mendapatkan proses yang luar biasa. Kita sedang menyusun Peraturan Pemerintah-nya, yang insyaallah paling lama bulan April (2024) selesai.”

DPR juga berkomitmen untuk melibatkan seluruh tenaga honorer yang sudah terdata dan terverifikasi dalam proses pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan agenda konsinyering pada 6 Maret, DPR berharap dapat mempercepat proses tersebut.

PP turunan ASN 2023 diantisipasi sebagai aturan penentu bagi nasib tenaga honorer. Setelah penerbitan PP, diharapkan tidak akan ada lagi tenaga honorer yang diberhentikan pada tahun 2024.

Mereka yang diangkat kemungkinan akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu, membuka peluang lebih luas bagi mereka untuk berkontribusi sebagai abdi negara.

Berita Utama