Perumahan ARHASS VILLA

Upaya Penegakan Hukum Terhadap Pembuangan Sampah Sembarangan di Cimahi

Cimahi
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang
CIMAHI, Nyaringindonesia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bersama dengan Satpol PP dan Damkar serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tengah melakukan upaya penegakan hukum terhadap perilaku pembuangan sampah sembarangan di tengah kondisi TPA Sarimukti yang belum pulih dari kebakaran.

Kondisi ini dapat memicu persoalan serius terkait sampah di wilayah Bandung Raya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, mengungkapkan bahwa operasi penegakan hukum terhadap pembuangan sampah sembarangan akan dilakukan sesuai dengan rencana kerja DLH.

Pelaksanaan operasi tersebut direncanakan akan berlangsung setiap pekan, namun dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya, 46 orang terjaring karena melakukan pembuangan sampah sembarangan dan mereka akan diproses hukum dengan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Dalam sidang tipiring yang digelar di Pendopo DPRD Kota Cimahi pada Senin (18/9/2023), hanya 35 dari 46 orang yang bisa memenuhi panggilan. Sementara itu, pelaku lainnya akan dipanggil ulang untuk menjalani sidang.

Dalam sidang tipiring tersebut, terungkap bahwa salah satu oknum yang terjaring adalah seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara ada juga satu tenaga honorer dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag).

Guru PNS tersebut dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 100 ribu, meskipun tuntutan awal adalah Rp 250 ribu. Sementara tenaga honorer dan empat orang lainnya yang membuang sampah ke aliran Sungai Citopeng juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 ribu.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah melarang setiap orang membuang sampah di sungai, parit, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum, dan jalan. Pelanggaran larangan tersebut dapat mengakibatkan kurungan maksimal tiga bulan dan denda hingga Rp 50 juta.

Meskipun denda yang dijatuhkan oleh hakim adalah sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu, Ranto Sitanggang dari Satpol PP berharap bahwa sanksi ini dapat memberikan efek jera kepada masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan.

Ia juga mengakui bahwa hakim memiliki independensi dalam menjatuhkan sanksi dan mempertimbangkan situasi serta kondisi pelaku. Upaya penegakan hukum ini merupakan langkah penting dalam menjaga kebersihan dan lingkungan yang sehat di Cimahi.

Editor : NI 1

# # # #

Berita Utama

Scroll to Top