Jakarta, NyaringIndonesia.com – Diskusi mengenai format pemilihan kepala daerah kembali menghangat di kalangan pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa UUD 1945 memberikan ruang bagi pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang tidak dilakukan secara langsung oleh rakyat, melainkan melalui mekanisme legislatif, yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Kalau kita lihat Pasal 18B ayat 4 UUD 1945, di situ dikatakan kepala daerah dipilih secara demokratis. Tapi demokratis itu tidak selalu berarti langsung. Itu yang perlu dipahami,” ujar Tito kepada media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/7).
Menurutnya, sistem demokrasi tidak hanya identik dengan pemilihan langsung oleh rakyat. Pemilihan oleh DPRD, selama dilakukan secara transparan dan adil, juga termasuk dalam kategori demokratis. Hal ini disampaikan dalam konteks mengkaji kembali efektivitas pilkada langsung, terutama dari sisi biaya dan stabilitas politik.
Tito juga mengungkap bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki keprihatinan terhadap beban politik dan finansial yang ditimbulkan oleh pilkada langsung. Ia menyebutkan bahwa biaya kampanye yang tinggi hingga potensi konflik horizontal menjadi perhatian serius.
“Beliau (Presiden) melihat realitas di lapangan. Dana besar dikeluarkan oleh calon, dan di beberapa daerah seperti Papua atau Bangka, pemungutan suara ulang terus terjadi. Padahal, anggaran terbatas dan seharusnya bisa dialihkan untuk pembangunan,” jelas Tito.
Meski begitu, Tito menekankan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan final. Proses evaluasi dan diskusi internal masih terus berjalan untuk mencari mekanisme yang paling tepat bagi pelaksanaan demokrasi lokal di Indonesia.
Sebelumnya, usulan agar kepala daerah dipilih melalui DPRD sempat menjadi isu kontroversial dan ditentang oleh banyak kalangan. Namun, dengan tantangan pelaksanaan pilkada langsung yang semakin kompleks, ide tersebut kini kembali masuk dalam ruang pertimbangan kebijakan.