SUKABUMI, NyaringIndonesia.com – Seorang warga berinisial HEA (42) dari Desa Babakan Jaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, diduga diamankan oleh kepolisian Polsek Jampangkulon, Polres Sukabumi, Polda Jabar atas tindak pencurian kotak amal masjid di empat lokasi berbeda.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!HEA diduga melakukan perbuatan tersebut dengan cara memasuki masjid, memantau CCTV, dan membobol kotak amal menggunakan obeng.
Ia diamankan setelah penyelidikan dari laporan masyarakat terkait pencurian kotak amal di beberapa masjid pada tanggal 23 September 2023.
Setelah diamankan, HEA mengakui perbuatannya di beberapa masjid, dan polisi mengamankan beberapa barang bukti serta rekaman CCTV terkait aksinya.
Saat ini, HEA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Jampangkulon dan polisi telah menerapkan Pasal 363 KUHP terhadapnya dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.