Search
Close this search box.

Waspada! Pemberi dan Penerima Money Politic di Pilkada Terancam Hukuman Pidana

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi, Jusapuandy.

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Terdapat regulasi berbeda yang digunakan dalam Pemiluย dan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada).

Maka dari itu, Bawaslu Kota Cimahiย mengundang seluruh partai politik (Parpol) se-Kota Cimahi, termasuk seluruh badan ad hoc Bawaslu, untuk duduk bersama memahami regulasi yang berlaku di Pilkada 2024 ini.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi, Jusapuandy, menyampaikan bahwa dalam Sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu serta Produk Hukum Non-Perbawaslu dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi Tahun 2024, pihaknya menyertakan seluruh Parpol se-Kota Cimahi dan Pengawas Ad Hoc dari Bawaslu Kota Cimahi, baik Panwascam maupun PKD.

“Kegiatan ini untuk mensosialisasikan bahwa ada regulasi yang berbeda yang digunakan antara Pemilu dan Pilkada,” ucap Jusapuandy usai kegiatan di Sari Ater Kamboti, Kota Bandung, Rabu, (7/8).

Pada kesempatan tersebut, dia juga menginformasikan terkait Perbawaslu maupun PKPU yang berbeda dalam tahapan Pilkada 2024. KPU RI baru mengeluarkan dua regulasi, yakni PKPU Nomor 2 tentang Tahapan Pilkada dan PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan.

“Kita mengingatkan kepada seluruh Parpol dan Badan Ad Hoc Bawaslu Kota Cimahi bahwa Undang-Undangnya pun berbeda. Ada sanksi yang menegaskan terkait money politic di Pilkada itu sanksinya berlaku untuk setiap orang,” terangnya.

Jusapuandy menjelaskan, jika di Pemilu sanksi tersebut diberlakukan per tahapan, misalnya tahapan kampanye, peserta, tim kampanye, dan pelaksana akan dikenakan sanksi pidana jika melakukan pelanggaran.

“Tapi kalau di Pilkada itu semua orang bisa kena pidana. Dan yang membedakan kalau di Pemilu, penerima tidak dikenakan sanksi tapi kalau di Pilkada, penerima dikenakan sanksi yang sama sebagaimana si pemberi,” tegasnya.

Bawaslu RI memiliki regulasi Perbawaslu Pasal 67 dan 70 terkait larangan kampanye serta Pasal 187 tentang Pemberian Uang atau Materi lainnya.

“Jika kedapatan melakukan money politic bisa dikenakan sanksi pidana 24 bulan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 300 juta serta paling banyak Rp 1 miliar,” ujarnya.

Berkenaan dengan money politic, dia menambahkan, bisa dilihat dari unsur kampanye karena kampanye seharusnya menyampaikan visi misi dan atau citra diri.

“Mulai dari masa kampanye, masa tenang, maupun di Hari H biasa disebut serangan fajar itu bisa kena baik si pemberi maupun penerima,” tandasnya.

Editor : Eka Sopian

# # #

Berita Utama