Waspadai Penyalahgunaan Data KTP untuk Pinjaman Online, Begini Langkah Mengatasinya

Jakarta, NyaringIndonesia.com — Maraknya layanan pinjaman online (pinjol) turut diikuti dengan meningkatnya kasus penyalahgunaan data pribadi. Tak jarang, oknum tidak bertanggung jawab menggunakan data kependudukan milik orang lain untuk mengajukan pinjaman tanpa izin.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Salah satu tanda data pribadi, khususnya Kartu Tanda Penduduk (KTP), telah disalahgunakan adalah munculnya tagihan dari pinjaman yang tidak pernah diajukan, menerima panggilan dari penagih utang (debt collector), atau bahkan ditolak saat mengajukan kredit baru karena tercatat memiliki pinjaman aktif.

Untuk memastikan apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP digunakan secara ilegal, masyarakat dapat memanfaatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan ini memungkinkan setiap orang untuk mengetahui seluruh riwayat pinjaman atau kredit yang terdaftar atas nama mereka.

Pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi OJK di idebku.ojk.go.id. Sebelum mengajukan permohonan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, seperti foto KTP, foto diri, serta foto diri sambil memegang KTP sebagai bentuk verifikasi identitas.

Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, langkah berikutnya adalah melaporkan kejadian tersebut kepada OJK. Pengaduan dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, antara lain:

Telepon: 157
Email
[konsumen@ojk.go.id](mailto:konsumen@ojk.go.id)
WhatsApp: 081-157-157-157

Dalam laporan, masyarakat disarankan mencantumkan data lengkap, termasuk nama, nomor KTP, serta rincian pinjaman yang mencurigakan. Melapor secara resmi ke OJK sangat penting untuk mendapatkan bukti hukum bahwa identitas seseorang telah disalahgunakan.

Selain itu, pelaporan ke pihak kepolisian juga diperlukan agar kasus ini dapat diproses secara hukum. Korban dapat datang langsung ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan resmi dan memperoleh surat tanda bukti laporan.

Langkah ini penting jika penyalahgunaan data mengakibatkan kerugian finansial atau ancaman pribadi.

OJK mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi dan tidak sembarangan membagikan foto KTP, nomor ponsel, atau informasi pribadi lainnya di platform daring.

Dengan meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan kejanggalan, masyarakat dapat melindungi diri dari risiko penyalahgunaan identitas dalam transaksi pinjaman online.

Berita Utama