BANDUNG, NyaringIndonesia.com – Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengadakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Jumat, 27 Oktober 2023, untuk 10 warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di Kota Bandung.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Mereka dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat (tibumtranlinmas).
Menurut Andriani, Fungsional Satuan Polisi Pamong Praja Ahli Madya Kota Bandung, sidang tipiring ini merupakan bagian dari penegakan Pasal 19 ayat 1 huruf D.
Andriani menjelaskan, “Hari ini kami menyidangkan 11 orang pelanggar, tetapi yang hadir hanya 10 orang.
Mereka menjalani sidang karena tidak membuang sampah pada tempatnya. Para pelanggar dijerat pasal 19 ayat 1 D yang berbunyi setiap orang atau badan dilarang menyimpan atau membuang benda yang berbau menyengat yang dapat mengganggu masyarakat.”
Hakim dari PN Bandung memberlakukan sanksi berupa denda kepada para pelanggar. “Sanksi berupa denda sebesar Rp50.000 dengan biaya perkara sebesar Rp1.000.
Sedangkan untuk satu orang yang tidak hadir di vonis secara verstek dengan denda sebesar Rp75.000 dan biaya perkara sebesar Rp100.000,” jelas Andriani.
Jika para pelanggar tidak membayar denda, mereka akan menjalani hukuman subsider selama 3 hari kurungan.