Perumahan ARHASS VILLA

57 Petugas KPPS Meninggal Dunia, 8.381 Petugas Lainnya Sakit di Pemilu 2024

57 petugas
57 Petugas KPPS Meninggal Dunia, 8.381 Petugas Lainnya Sakit di Pemilu 2024 Foto ilustrasi
Nyaringindonesia.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat bahwa sebanyak 57 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah meninggal dunia.

Data ini mencakup periode hingga Sabtu, 17 Februari 2024, pukul 18.00 WIB. Selain itu, ada 8.381 petugas Pemilu 2024 yang sedang menjalani perawatan karena jatuh sakit.

Rinciannya adalah sebagai berikut:
– Anggota KPPS: 4.281 orang
– Panitia Pemungutan Suara (PPS): 1.040 orang
– Petugas lainnya: 1.034 orang
– Saksi: 707 orang
– Anggota Linmas: 694 orang
– Anggota Bawaslu: 381 petugas
– Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK): 244 orang.

Rentang usia petugas Pemilu yang paling banyak sakit adalah 21-30 tahun dengan total 2.424 orang, diikuti oleh kelompok usia 41-50 tahun dengan jumlah 2.049 orang.

Pasien yang menjalani perawatan menderita berbagai penyakit seperti penyakit kerongkongan, lambung dan usus 12 jari, hipertensi, infeksi saluran pernapasan bagian atas, gangguan jaringan lunak, radang paru-paru, infeksi usus, dan penyakit telinga bagian dalam.

BPJS Kesehatan mencatat bahwa dari total 26.731 petugas pemilu yang dilayani, terdapat 895.458 kunjungan ke fasilitas kesehatan.

Dari jumlah tersebut, 626.429 kunjungan dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 269.019 di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Dari seluruh petugas pemilu yang menjalani skrining riwayat kesehatan, 5,83 persen atau 398.155 orang dianggap berisiko penyakit. Sementara 94,17 persen atau 6.427.796 orang tidak berisiko penyakit.

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa petugas pemilu yang terdaftar dan aktif sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

Biaya pengobatan dijamin oleh BPJS Kesehatan jika petugas tersebut mengikuti prosedur yang berlaku.

Dalam kondisi darurat, petugas pemilu dapat pergi ke rumah sakit tanpa perlu surat rujukan.

Editor : Chuvez

# # # #

Berita Utama

Scroll to Top