Pelajar di Cianjur Terancam Hukuman 18 Tahun karena Tendang Motor, 2 Korban Meninggal Dunia

Cianjur
Ilustrasi pelajar tendang motor

CIANJUR, Nyaringindonesia.com – RP (15) asal  Cianjur terancam hukuman 18 tahun penjara setelah menendang motor yang ditumpangi dua pelajar hingga menyebabkan keduanya meninggal dunia.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kejadian ini terjadi di Jalan Raya Bojonglarang, Desa Bojonglarang, Kecamatan Cijati, Kabupaten Cianjur.

Atas kejadian itu, polisi telah mengamankan enam orang terkait kasus ini. Diantara keenam anak itu, salah satunya adalah terduga pelaku dan sisanya sebagai saksi.

Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dapat menghadapi hukuman penjara maksimal 18 tahun.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur, dan polisi terus melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap kasus ini.

Sebelumnya, dua pelajar dari MTs Bojongjati, Kabupaten Cianjur, meninggal dunia setelah kendaraan yang mereka naiki ditendang oleh seorang pelajar lainnya.

Peristiwa ini terjadi saat kedua korban dalam perjalanan pulang sekolah, dan mereka mengalami luka serius di kepala akibat insiden tersebut. Salah satu korban mengalami patah tulang tengkorak, sementara yang lainnya masuk dalam koma dan akhirnya meninggal dunia setelah perawatan medis tidak berhasil.

Berita Utama