JAKARTA, Nyaringindonesia.com – Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, yang juga dikenal sebagai Galaila Karen Kardinah, telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Gugatan ini diajukan oleh Karen Agustiawan sebagai tanggapan terhadap penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair pada periode 2011-2021.
Dalam klasifikasi perkara praperadilan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 9 Oktober 2023, Karen Agustiawan mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Sidang perdana untuk gugatan ini, dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, akan diadakan pada Senin, 16 Oktober 2023.
Dalam kasus ini, KPK menduga bahwa Karen Agustiawan secara sepihak menyetujui kontrak perjanjian dengan perusahaan asing tanpa melakukan kajian dan analisis yang menyeluruh. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 triliun.
Namun, Karen Agustiawan membantah tudingan tersebut, menyatakan bahwa pengadaan LNG di PT Pertamina saat dia menjabat sebagai Dirut bukanlah aksi pribadi, tetapi merupakan aksi korporasi yang telah disetujui oleh jajaran direksi secara kolektif kolegial.
“Mengenai pengadaan LNG ini bukan tindakan pribadi, melainkan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres (Instruksi Presiden),” kata Karen Agustiawan sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 19 September 2023.
Karen Agustiawan juga mengklaim bahwa kerugian sebesar Rp 2,1 triliun yang disebutkan oleh KPK tidak benar.
\Menurutnya, Pertamina seharusnya mendapatkan keuntungan, karena harga penjualan LNG sekitar 70 sen/mmbtu berdasarkan dokumen bulan Oktober 2018.
“Kenapa itu tidak dilaksanakan? Saya tidak tahu. Tapi sejauh ini, dari tahun pertama pengiriman pada 2009 hingga 2025, sudah ada keuntungan sebesar Rp 1,6 triliun. Dan jika masih ada kecurigaan, satu-satunya perdagangan Indonesia dan AS yang terdaftar di Securities And Exchange Commission AS adalah perdagangan LNG,” ungkapnya.
“Jadi semua perjanjian dan harga itu transparan. Silakan merujuk ke situs web tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Karen Agustiawan menyatakan bahwa pemerintah mengetahui tentang pengadaan LNG tersebut, bahkan Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN, telah menandatangani aksi korporasi terkait pengadaan gas alam cair di perusahaan pelat merah tersebut.