Banyak Warga Nekat Demi Libur Lebaran

Banyak Warga Nekat Demi Libur Lebaran
Warga yang nekat menumpang kendaraan pic up saat libur lebaran.

PURWAKARTA, NyaringIndonesia.com – Selain untuk bersilahturahmi, lebaran juga di manfaatkan sebagian warga untuk berwisata. Saking antusiasnya warga kadang tak memperdulikan keselamatan dirinya sendiri.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Terbukti masih adanya rombongan warga yang nekat berwisata ataupun berkunjung ke sanak saudara menggunakan kendaraan bak terbuka (pick up). Hal tersebut sangat berisiko tinggi karena bisa mengancam keselamatan penumpangnya.

Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Purwakarta melarang warga yang hendak berwisata pada libur menggunakan mobil bak terbuka (pick up).

Larangan tersebut diserukan karena risiko bahaya bagi penumpang saat kendaraan itu melaju di jalan raya cukup tinggi.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kasat Lantas AKP Warjo mengatakan, biasanya pada musim libur Lebaran banyak masyarakat yang ingin berwisata dan berlebaran dengan menggunakan mobil bak terbuka.

BACA JUGA: Polres Purwakarta Bongkar Praktik Prostitusi Online, Dua Pria Terduga Mucikari Tertangkap

“Sangat beresiko menggunakan mobil jenis ini untuk berwisata, pertama ini menyalahi aturan karena mobil untuk barang, dan kedua keselamatan tidak terjamin bagi penumpangnya. Maka kita imbau karena penggunaan mobil bak terbuka itu tidak boleh, dilarang,” ucap Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kasat Lantas, AKP Warjo, pada Rabu, 4 Mei 2022.

Sesuai Undang-undang, kata dia, tidak dibenarkan mobil bak terbuka yang seharusnya untuk barang digunakan angkutan orang karena akan membahayakan jiwa penumpangnya.

“Apapun di Undang-undang itu tidak boleh, maka tadi kita berikan edukasi yang sifatnya mengajak,” tegas Warjo.

Ia menyebut, imbauan yang akan disampaikan ke masyarakat di antaranya risiko bahaya yang dapat menimbulkan banyak korban jiwa apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA: Modus Menawarkan Pekerjaan, Seorang Pencuri Motor Diringkus Polres Purwakarta

“Apapun di Undang-undang itu tidak boleh. Sesuai dengan peraturan undang-undang pasal 303 jo 137 nomor 22 tahun 2009, untuk kendaraan bak terbuka tidak boleh dipergunakan untuk mengangkut penumpang. Bagi yang melanggar akan peringatkan,” ucap Warjo.

Upaya pemberian peringatan ini dilakukan, sambung dia, agar masyarakat sadar bahayanya mengangkut penumpang di bak belakang.

“Imbauan yang akan disampaikan ke masyarakat di antaranya risiko bahaya yang dapat menimbulkan banyak korban jiwa apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Jika terjadi kecelakaan akan menjadi korban massal,” tutur Warjo.

Di musim liburan lebaran dan masih dalam Operasi Ketupat Lodaya 2022, Kasat Lantas Polres Purwakarta terus mengimbau warga untuk menaati peraturan lalulintas dan patuhi protokol kesehatan dengan tetap memakai masker.

“Berwisatalah dengan aman, kita enjoy saja. Kita senang tapi jangan menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Tetap taati peraturan lalulintas dan protokol kesehatannya jangan lupa,” pesan AKP Warjo.

Berita Utama