Bappenda Kota Cimahi Siapkan 1000 Surat Wajib Pajak PBB

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi berencana mengirimkan surat peringatan kepada 1000 para wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih memiliki tunggakan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Surat peringatan tersebut akan segera dikirimkan melalui PT Pos Indonesia dalam waktu dekat.

Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Bapenda Kota Cimahi, Faisal, menjelaskan bahwa saat ini mereka tengah mempersiapkan 1.000 surat yang akan dikirimkan kepada wajib pajak dengan tujuan untuk mendorong mereka membayar kewajiban PBB mereka.

“Sebelumnya, Bappenda Kota Cimahi telah mengirimkan surat kepada 2.500 wajib pajak PBB yang belum melunasi kewajiban mereka,”terangnya.

Surat-surat tersebut awalnya berisi imbauan dan kemudian ditingkatkan menjadi surat peringatan. Langkah-langkah ini diambil untuk meningkatkan tingkat kepatuhan para wajib pajak.

“Dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, surat imbauan pembayaran PBB diterbitkan sebelum masa jatuh tempo dan dikirim melalui jasa pos tercatat kepada 2.500 wajib pajak,” ungkap Faisal.

Ia menjelaskan bahwa surat imbauan ini merupakan salah satu cara untuk mendorong masyarakat membayar kewajiban mereka.

Terlebih lagi, sebut dia, jumlah piutang PBB di Kota Cimahi hingga saat ini masih cukup besar, yakni mencapai Rp123.331.250.110.

Jumlah piutang ini akumulasi dari wajib pajak yang belum melunasi kewajiban pembayaran dalam beberapa tahun terakhir.

“Besaran piutang ini sudah dikurangi dengan jumlah yang berhasil tertagih tahun ini. Jumlah piutang PBB yang mencapai ratusan miliar tersebut sangat signifikan dan berasal dari wajib pajak yang belum membayar kewajiban mereka,”tutur Faisal.

Bahkan, terdapat kasus di mana beberapa wajib pajak PBB harus membayar tunggakan hingga mencapai Rp100 juta.

Upaya yang dilakukan oleh Bappenda Kota Cimahi dalam mengirimkan surat imbauan dan surat peringatan merupakan langkah yang penting untuk mengurangi piutang dan meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah tersebut.

“Jumlah besaran piutang itu belum termasuk denda dua persen setiap bulan yang diberikan kepada wajib pajak apabila tidak membayarkan kewajibannya,” pungkasnya.

Berita Utama