Cimahi, NyaringIndonesia.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta pemerintah, menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!RDPU kali ini fokus membahas jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Serentak 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu RI mengajukan dua opsi terkait pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang terpilih pada Pemilu Serentak 2024.
Opsi pertama yang diajukan adalah pelantikan serentak, yang baru dilakukan setelah seluruh sengketa hasil Pemilu yang ada di Mahkamah Konstitusi (MK) diputuskan.
“Opsi ini memberikan kepastian hukum yang kuat, namun penundaan pelantikan berisiko menyebabkan kekosongan pemerintahan di beberapa daerah,” ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam RDPU tersebut.
Opsi kedua yang diajukan oleh Bawaslu adalah pelantikan tidak serentak, atau dilakukan secara bergelombang. Pelantikan secara bergelombang dinilai dapat mempercepat proses pemerintahan di daerah-daerah yang hasil Pemilunya sudah final dan tidak bersengketa.
“Usulan kedua adalah pelantikan tidak serentak atau bergelombang. Dengan pelantikan bagi pasangan calon yang tidak bersengketa, kita bisa mempercepat jalannya pemerintahan di daerah yang sudah jelas hasilnya,” tambah Rahmat Bagja.
Di akhir pemaparannya, Bagja juga menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan memiliki wewenang untuk melakukan pelantikan secara serentak.
“Pasal 164B UU Nomor 10 Tahun 2016, UU Nomor 1 Tahun 2015, serta UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota memberikan dasar hukum bagi Presiden untuk melakukan pelantikan Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota secara serentak,” jelas Bagja.***
===================
Disclaimer:
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News