DPP LSM-INAKOR Laporkan Dinas PUPR Kota Cimahi Ke Kajaksaan

inakor
Ketua Umum DPP Lembaga Swadaya Masyarakat - Independen Nasionalis Anti Korupsi (DPP LSM-INAKOR) Marcky Polii, SE., menyerahkan langsung dokumen materi Lapdu temuan BPK RI Jabar yang dipandang terindikasi Korupsi ke Aparat Penegak Hukum (APH).

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Sebanyak 8 paket pekerjaan pemeliharaan jalan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2022, telah dilaporkan DPP LSM-INAKOR ke Kejaksaan Negeri Cimahi, lantaran diduga telah terjadi tindak pidana korupsi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa, karena bukan saja merugikan keuangan negara atau daerah, tetapi juga melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

Atas dasar Tupoksi dan peran nyata untuk membantu negara dalam hal Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ketua Umum DPP Lembaga Swadaya Masyarakat – Independen Nasionalis Anti Korupsi (DPP LSM-INAKOR) Marcky Polii, SE., menyerahkan langsung dokumen materi Lapdu temuan BPK RI Jabar yang dipandang terindikasi Korupsi ke Aparat Penegak Hukum (APH).

” Demi mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), sangat dibutuhkan peran partisipasi aktif segenap masyarakat untuk ikut mengawasi dalam gerakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” imbau Marcky, dalam keterangan tertulisnya, Senin (07/11/2022).

“Sebagai Salah satu LSM yang mempunyai Tupoksi Sosial Kontrol dan juga sebagai bagian dari elemen masyarakat, peran serta kami adalah melakukan pencerahan dan pencerdasan kepada anak bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara baik dan benar dalam koridor demokrasi yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah NKRI diantaranya mendorong percepatan terwujudnya Clean Governance serta Law Enforcement,” lanjutnya.

Marcky menyebut, dugaan korupsi atas 8 paket pekerjaan pemeliharaan jalan secara berkala yang nilainya mencapai Rp. 464.825.967,67 itu terjadi di Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas PUPR Pemkot Cimahi.

“Untuk berkualitasnya Laporan Pengaduan LSM-INAKOR, kami sudah sertai 2 alat bukti dan kami sudah siap untuk menjadi saksi pelapor dengan menyertakan fakta fakta yang berdasarkan informasi masyarakat maupun hasil data yang sudah dihimpun LSM INAKOR melalui investigasinya dilapangan untuk memenuhi amanat dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, dan pasal 4 UU. No. 31 Tahun 1999 jo UU. No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Ketua Umum DPP LSM-INAKOR yang dalam orientasinya sebagai pegiat anti korupsi LSM-INAKOR, mengaku pernah memenangkan beberapa Sidang Praperadilan atas Kasus Tipikor dan beberapa sidang Sengketa Permohonan Informasi Publik, salah satunya dengan Kementerian PUPR di Mahkamah Agung.

” Kami pernah menang di sidang praperadilan, jadi laporan yang kami laporkan sudah sesuai prosedur,” tutupnya.

Berita Utama