BOGOR, NyaringIndonesia.com – Polresta Bogor Kota telah menahan dua orang tersangka dalam kasus pencabulan terhadap tiga santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Tersangka pertama berinisial AM adalah pimpinan Pondok Pesantren, sementara tersangka kedua berinisial MMZ adalah pengurus di Ponpes tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, menjelaskan bahwa tiga santriwati melaporkan kasus pencabulan ini, dengan salah satu kejadian terjadi pada bulan Januari 2023.
Namun, penyelidikan mengungkapkan dua kasus lainnya yang terjadi pada tahun 2019.
Modus operandi tersangka MMZ melibatkan tindakan meraba tenggorokan hingga menyentuh area payudara korban dengan dalih memperbaiki suara.
Korban yang memberontak akhirnya melaporkan kejadian tersebut.
Sementara AM diduga mencabuli dua korban dengan cara memeluk dari belakang, mencium kening, pipi, dan mencoba mencium bibir korban.
Korban lainnya juga memberontak dan menangis sebagai respons terhadap perbuatan tersebut.
Polresta Bogor Kota telah memeriksa saksi-saksi, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV.
Kedua tersangka kini ditahan dan dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Kompol Rizka Fadhila “menekankan bahwa Polresta Bogor Kota tidak akan mentolerir tindakan pencabulan terhadap anak-anak dan akan berkomitmen untuk mengusut kasus semacam ini dengan serius”
Dengan penahanan kedua tersangka, mereka akan menghadapi proses hukum yang lebih lanjut.