KBB, NyaringIndonesia.com โ Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, memilih bungkam saat dimintai komentar mengenai putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, yang lebih dikenal dengan panggilan Zulhas.
Keduanya menolak memberikan pernyataan apapun ketika ditemui oleh awak media dalam kunjungan mereka ke Koperasi Peternak Susu Bandung Utara di Lembang, Kabupaten Bandung Baratย (KBB), pada Kamis (22/8).
Sebagai informasi, MK baru saja mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Putusan ini mengubah ketentuan bahwa partai atau gabungan partai politik tidak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ambang batas yang baru ditetapkan berkisar antara 6,5 hingga 10 persen, tergantung pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Selain itu, MK juga menerbitkan putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan batas usia pencalonan kepala daerah, baik untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, maupun Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kedua putusan ini dikeluarkan pada Selasa (20/8).