KPK Buru “Juru Simpan” Uang dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag

KPK masih memburu “Juru Simpan” Uang dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag

Jakarta, NyaringIndonesia.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memburu sosok yang diduga menjadi “juru simpan” uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag). Sosok ini diyakini sebagai pihak yang menyimpan atau mengelola aliran dana hasil korupsi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pihaknya sedang menelusuri pergerakan uang untuk mengidentifikasi siapa yang menjadi titik akhir dari aliran dana tersebut.

“Kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin benar ada juru simpannya—artinya uang itu berkumpul di situ,” ujar Asep kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

Asep menjelaskan bahwa pelacakan aliran dana dilakukan melalui berbagai rekam jejak transaksi, termasuk penarikan melalui ATM maupun penggunaan kartu kredit.

“Kalau uangnya diambil di ATM, ada rekam jejaknya. Begitu juga jika digunakan lewat kartu kredit, kita bisa telusuri,” katanya.

KPK menegaskan bahwa proses pencarian “juru simpan” inilah yang menjadi alasan belum diumumkannya tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam pengumpulan uang tersebut.

“Orang tersebut sedang kami cari dan identifikasi. Jika sudah diketahui bahwa uang ini berkumpul pada satu orang, itu akan sangat membantu penyidik dalam melakukan penelusuran,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Budi.

Dalam upaya mengungkap sosok tersebut, KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membantu melacak aliran dana.

“Misalnya uangnya ada pada Mr. X. Kami akan cari tahu Mr. X ini mewakili siapa, dan uangnya digunakan di mana saja. Dengan kerja sama PPATK, data transaksi akan lebih mudah ditelusuri,” tambah Asep.

Identitas “juru simpan” uang masih dirahasiakan. KPK memastikan bahwa sosok ini akan diumumkan bersamaan dengan penetapan tersangka.

“Siapa juru simpannya? Nanti, tentunya pada saatnya akan kami sampaikan,” tutup Asep.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan praktik lobi yang dilakukan oleh asosiasi penyelenggara travel haji kepada pihak Kemenag guna mendapatkan tambahan kuota haji khusus. KPK mencurigai lebih dari 100 perusahaan travel haji dan umrah terlibat dalam kasus ini.

Meski belum merinci nama-nama perusahaan, KPK menyebut setiap agen travel mendapatkan jatah kuota yang berbeda, bergantung pada skala dan kapasitas masing-masing.

Dari hasil kalkulasi awal, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

KPK telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, meski belum menetapkan tersangka. Penetapan tersangka akan merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Utama